| Berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2019 pasal 6, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: | 
                    
                      | (1) | merencanakan pembelajaran, bimbingan, melaksanakan pembelajaran, bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran, perbaikan dan pengayaan; | 
                    
                      | (2) | meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; | 
                    
                      | (3) | bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; | 
  
                    
                      | (4) | menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan | 
                    
                      | (5) | memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. |